Jumat, 07 Mei 2010

KEMANDIRIAN EKONOMI UNTUK MENEGAKKAN KEDAULATAN BANGSA * oleh : Marzuki usman **

KEMANDIRIAN EKONOMI UNTUK MENEGAKKAN
KEDAULATAN BANGSA
Oleh: Marzuki Usman


I. LATAR BELAKANG
Bangsa yang berdaulat adalah bangsa yang dianggap dan diperhitungkan oleh bangsa-bangsa sedunia. Bangsa ini dihargai karena negaranya kuat, kaya dan rakyatnya kaya dan pandai. Biasanya urut-urutannya dimulai dari rakyat yang kaya, mereka menjadi pandai, dan kuat, sehingga akhirnya melahirkan bangsa yang kaya, pandai dan kuat.

Dari sudut pandangan ekonomi, bangsa dan negara yang berdaulat itu sektor riilnya (supply side of the economy) adalah solid dan kuat. Ibaratnya kue ulang tahun, kuenya itu tebal. Karena sektor riilnya kuat (kuenya tebal) dan sektor permintaannya (demand side of the economy) yaitu meliputi sektor fiskal, moneter dan perdagangan internasional juga solid dan kuat.

Negara seperti ini jika dilanda krisis ekonomi, dengan cepat akan pulih kembali. Kenapa ? Karena rakyat sudah kaya, pandai dan kuat, sehingga meskipun sektor demand nya ludas (ornamentnya hancur), dalam waktu cepat bisa pulih kembali.

Inilah yang terjadi di Korea Selatan, Taiwan dan Thailand. Karena sektor riilnya kuat, mereka dengan cepat bisa pulih kembali. Sementera itu Indonesia, karena sektor riilnya lemah, kuenya tipis, ketika krisis ekonomi menerpa Indonesia, maka memerlukan waktu yang lama untuk pulih kembali, bahkan berkembang menjadi krisis total.

Negara yang kuat dan berdaulat itu, memiliki kemandirian ekonomi dalam arti mereka hidup dari sektor-sektor yang memiliki keuntungan absolut (absolute advantage), keuntungan comperative (comparative advatage), dan keuntungan competitive (competitive advantage)! Negara-negara seperti ini memiliki ciri khusus dari kekuatan ekonominya. Mereka tidak hidup diluar batas kemampuan (They are not living beyond their own means). Boleh berhutang, tetapi harus sanggup membayar kembali. Boleh mengimpor, asal sanggup membayar devisanya. Mereka menciptakan iklim sedemikian rupa sehingga membuat investor sedunia tertarik untuk berinvestasi kesitu.

Makalah singkat ini ingin memberi jawaban terhadap pertanyaan, kemandirian ekonomi yang seperti apa yang ingin dicapai untuk dapat menegakkan kedaulatan bangsa Indonesia di arena dunia. Kemandirian ekonomi tidak boleh dibaca dengan menutup diri terhadap dunia luar (rumah tangga tertutup = autarky). Kemandirian yang seperti ini malah menyebabkan ekonomi yang semakin mengkrut dan menghasilkan tingkat kemakmuran yang semakin memburuk. Kemandirian ekonomi itu, berarti ekonomi Indonesia bertumpu kepada kekuatan yang khas Indonesia sehingga menjadi negara yang kaya dan kuat. Dengan demikian meskipun nanti ditahun 2020 Indonesia memasuki era globalisasi, bangsa Indonesia akan mengisi dunia dan bukan sebaliknya dunia mengisi Indonesia.

II. Sektor–Sektor Apa Yang Dapat Menopang Kemandirian Ekonomi Indonesia
Untuk mencari sektor-sektor mana yang dapat diandalkan untuk menopang kemandirian ekonomi Indonesia maka ukuran yang dipakai ialah keuntungan absolut (absolut advantage), keuntungan comparative (comparative advantage) dan keuntungan competitive (competitive advantage). Indonesia oleh Allah dikaruniai sumber daya alam yang melimpah ruah, bersifat asli, lokal, dan unik. Dalam beberapa hal tertentu beberapa spesi tertentu hanya terdapat di tempat tertentu di Indonesia. Sektor-sektor berikut ini akan dapat merangsang ekonomi Indonesia menuju kepada penegakan Kedaulatan Bangsa. Sektor-sektor itu adalah sebagai berikut :
1. Sektor I, meliputi sektor pertanian, perkebunan, perternakan, kehutanan, perikanan dan kelautan. Saya menaruh reserve terhadap pertambangan terutama yang bersifat open-pit seperti pada tambang batu bara yang sifatnya membahayakan alam dan lingkungan.
2. Sektor II, industri yang merupakan pengolahan lebih jauh hasil-hasil dari produk sektor l.
3. Sektor III, pariwisata, seni dan budaya
4. Sektor IV, Bioteknologi

Di keempat sektor ini diperlukan investasi yang relatif kecil sehingga berlaku hukum 20 – 80. Artinya bekerja 20 menikmati hasil 80, dan bukan sebaliknya.

Ironinya selama hampir empat dekade yang lalu, keempat sektor ini terabaikan. Akibatnya, semestinya rakyat bisa kaya tetapi kenyataannya rakyat miskin bertambah banyak. Dibeberapa daerah, di desa seperti di Cilegon, tidak jauh dari proyek-proyek bernilai trilyunan rupiah (Krakatau Steel, Chandra Asri) masih ada petani dan nelayan yang hidup seperti di zaman Saija’ dan Adinda. Di dalam kota, seperti di Jakarta banyak sekali saudara – saudara kita yang miskin yang tinggal di kawasan KUMIS (kumuh dan miskin). Di kawasan ini untuk satu RT, 900 jiwa, WC cuma dua, kamar mandi dengan sumur timba cuma dua, kondisi rumah atap ketemu atap, dan ada gang senggol. Karena saking sempitnya sering senggol-senggolan dan menghasilkan banyak anak senggol-senggolan, (di Jakarta ada sekitar 500.000 jiwa). Pertanyaannya kenapa banyak sekali orang miskin?

Saya pribadi setelah merenung secara mendalam dan ketemu jawabannya bahwa :
1. Sistem kehidupan berbangsa dan bernegara kita, selama ini penuh dengan kesyirikan. Kita men – Ilahkan yang lain dari Allah. Kalau kita percaya ada hal-hal yang sakti itu memikili roh maka secara bodoh kita telah mempraktekkan kesyirikan. Marilah kita bertaubat dan minta ampun kepada Allah SWT.

2. Kita lebih mengutamakan konsep kesejahteraan dan bukan konsep kekayaan. Sejahtera konsep yang tidak jelas. Kaya, setiap rakyat mengerti.

3. Sistim kita dholim dan kufur nikmat. Hak milik pribadi di gagahi dan kita ingkar nikmat. Apakah adil seseorang menggali di tanahnya sendiri, ketika menemukan berlian, itu diambil oleh negara dan yang bersangkutan diusir dan hanya diberi ganti rugi senilai NJOP tanah yang bersangkutan.

4. Negara/pemerintah tidak pernah memberi tanah kepada petani, kecuali transmigran yang relatif tidak membuat kaya. Di negara – negara yang kaya, petani / rakyat di beri modal tanah sehingga bisa menjadi kaya. Lihatlah praktek yang terjadi di Amerika Serikat, Kanada, Taiwan, Korea Selatan dan sekarang RRC, petani diberi tanah meskipun masih hak guna usaha.

5. Praktek in efficiency dan mubazir meraja lela. Candi Borobudur yang semestinya dapat menghasilkan devisa, tetapi karena ummat Budha tidak boleh beribadat di candi itu, maka hal ini menghilangkan hasrat mereka untuk berziarah. Padahal di dunia ini ada 2 milyar ummat Budha.

III. HIJRAH (CHANGE)

Dalam usaha untuk memandirikan ekonomi Indonesia, maka dalam sidang MPR 2004 kita perlu hijrah (change) yaitu :
1. Hijrah dari konsep sejahtera menjadi konsep kaya. Tujuan kemerdekaan adalah untuk mengkayakan rakyat dan bukan untuk mensejahterakan rakyat.

2. Hijrah dari hak milik pribadi di gagahi (pasal 33 ayat 3, UUD 1945), menjadi hak milik pribadi sepenuhnya di lindungi oleh negara

3. Undang-undang agraria di amendir sehingga pemilikan tanah diluar Jawa boleh lebih dari 5 Ha, dan tanah-tanah di luar Jawa di bagi habis. Penduduk asli dapat duluan, dan lebihnya di alokasikan ke penduduk Jawa.

4. Undang-undang tentang candi Borobudur, di amendir sehingga ummat Budha boleh beribadat di Candi.

5. Dikeluarkan undang-undang perlindungan saksi, sehingga mereka yang bersaksi di lindungi oleh Undang-undang.

6. Sistem peradilan dirubah menjadi sistem juri dan keputusan peradilan berlaku menjadi undang-undang.

Adanya perubahan mendasar ini akan berakibat ekonomi Indonesia akan mandiri dan terpadu. Hijrah kehidupan berbangsa dan bernegara dari :
• Miskin menjadi kaya
• Bodoh menjadi pandai
• Dholim menjadi adil
• Letoy menjadi bangkit

Pada gilirannya bangsa dan rakyat yang kaya, pandai, adil, dan bangkit akan menjadi bangsa yang berdaulat dan dipandang oleh bangsa-bangsa lain di dunia.


Jakarta, 30 Maret 2008

* Disampaikan pada: Dialog Publik ”REVITALISASI PERAN INDUSTRI DAN UKM DALAM PEREKONOMIAN NASIONAL” SIMPATI (Silaturrahmi Mahasiswa Pati Jakarta) Rabu, 02 April 2008 Pendopo Kabupaten Pati Jawa Tengah
** Ketua Dewan Penasehat ISEI (Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia)


Selengkapnya...

Catatan Kecil Bahwa, Untuk Kesekian Kalinya Usaha Kecil Menengah (UKM)[1] Oleh : Marzuki Usman[2]


I. Latar Belakang
Kepedulian pemerintah terhadap usaha untuk mengangkat Usaha Kecil Menengah (UKM), rupanya tidak pernak kapok, atau jinjo kata orang-orang di Jawa. Semenjak Pemerintahan Soekarno, diterusi lagi oleh Pemerintahan Soeharto, tidak pula ketinggalan juga oleh Pemerintahan Habibie, dan demikian pula dengan pemerintahan Abdurrahman Wahid, Pemerintahan Megawati Soekarnoputri, dan sekarang tidak mau ketinggalan pula oleh Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, program mengangkat martabat UKM dengan segalam macam bentuk dan cara tetap menjadi acuan dari setiap rezim pemerintah. Ironisnya, para UKM boleh berharap dan tidak pernah putus berharap, namun dalam kenyataannya baru sebatas janji-janji saja. Ambillah contoh program Kredit Investasi Kecil (KIK) pada Pemerintahan Soeharto, indah tujuannya, namun dalam praktek selalu berlaku hukum, “Bahwa orang bodoh adalah makanannya orang pandai“. KIK yang semula didesain untuk membiayai, memulai usaha investasi sebesar Rp 25 Juta dalam praktek dimanfaatkan oleh investor kaya. Si investor kaya ini meminjam 10 nama-nama dari UKM dan menyediakan jaminannya berupa Sertifikat Hak Milik tanah dan lalu mengorganisasi pinjaman UKM ke Bank milik Pemerintah, masing-masing Rp 25 Juta. Hasil akhirnya si investor kaya mengantongi kredit KIK sebesar Rp 250 Juta dengan bunga murah yakni 12% per tahun, (waktu itu bunga kredit bank sebesar 20% pertahun), sementara si UKM atau si pribumi yang dipakai namanya sudah cukup puas dengan uang minum kopi Rp 100.000 saja.

Secara teori ekonomi selalu diingatkan bahwa setiap program subsidi akan elalu berakhir dengan salah kaprah, yaitu yang menikmati bukanlah end-user tetapi selalu oleh mereka-mereka yang tidak memerlukan bantuan. Adalah merupakan sifat umum dari manusia yaitu: 1). Jika bisa tidak membayar, kenapa harus membayar, atau 2). Jika bisa mendapat lebih murah, kenapa harus membayar mahal, lalu apa yang semestinya harus dikerjakan?

Catatan kecil ini berusaha untuk sekedar mencari solusi yang masuk akal untuk mengangkat derajat dari para UKM. Yang penting bukanlah membuat setiap UKM menjadi pengusaha menengah dan besar karena kalau ini yang diinginkan, maka nanti kasihan kepada orang-orang kecil, mereka makan di restoran belum mampu sementara Warung Tegal (Warteg), sudah pada berubah menjadi restoran besar. Yang utama adalah membuat pengusaha UKM itu menjadi solid dan likuid. Kata Schumaker, “Small is Beautifull”


II. Siklus Berusaha

Belajar kepada pengalaman orang-orang yang sukses berusaha seperti Mochtar Riyadi, Ibu Moeryati Soedibyo, Ibu Umi (Ayam Goreng Mbok Berek), Soedarpo, dsb, bahwa untuk berusaha yang sukses haruslah memiliki pengetahuan dan atau keterampilan dalam tiga siklus yaitu :
1. Tahu bagaimana membuat produk (Product Development). Ini kunci untuk membuat produk yang berkwalitas dan mampu bersaing. Disini faktor effisiensi dan effektivitas dipraktekkan dalam perilaku bisnis .
2. Tahu dan pandai menjual (Product Marketing). Bisa membuat tapi, tidak bisa menjual, maka kebangkrutan sudah diambang pintu. Ingat peristiwa pesawat terbang ditukar dengan beras ketan.
3. Tahu bagaimana menghitung untung (Product Accounting). Akhirnya, ujung-ujung duit, kata orang Padang beli ampek (4) dijual limo (5).
Pengalaman saya mengasuh acara Pesantren Ekonomi di TVRI beberapa waktu yang lalu, pengusaha yang sukses selalu berkata bahwa faktor uang, baca, kredit itu ada pada urutan kesepuluh . Jadi, “berikan saya uang/kredit murah, pasti saya bisa”, ternyata belum merupakan jaminan untuk sukses berusaha,

Saya menyarankan kepada Pemerintah supaya persyaratan untuk sukses berbisnis dibantu untuk dapat dilaksanakan oleh pengusaha UKM. Mari memberdayakan Balai Latihan Kerja (BLK) yang sebagian besar belum dimanfaatkan secara optimal untuk melatih dan mendidik, UKM, mahir dalam mempraktekkan ketiga siklus dari berbisnis. Untuk itu perlu dimulai untuk memberikan sertifikat keterampilan dan atau sertifikat keahlian oleh assosiasi keterampilan/keahlian dari masing-masing bidang. Misalnya, sertifikat ahli meng-las oleh Asosiasi Tukang Las (Welder), sertifikat supir umum oleh Asosiasi Supir Umum, dst, dan jangan sertifikat oleh pejabat pemeritah.

Setelah itu supaya pemerintah secara serius dan dengan tanpa biaya membantu penerbitan sertifikat atas tanah dan bangunan kepunyaan para UKM. Sebab, adalah percuma ada program kredit murah bagi UKM melalui perbankan karena ketika mereka datang ke bank, ketika banknya minta jaminan, mereka tidak bisa menyediakannya. Akibatnya dana yang disediakan untuk kredit UKM ini akan menganggur di bank yang bersangkutan. Dalam hal ini banknya diuntungkan karena dana itu dapat diinvest ke pasar uang.

Lebih jauh, kalau memang hati pemerintah sudah di rakyat, mari dimulai program memberikan tanah misalnya 2 ha per kk, kepada rakyat yang belum memiliki tanah, dan langsung bersertifikat. Ini baru namanya Pemerintah serius, ingin mengkayakan rakyat, dan semogalah.





Jakarta, Akhir Maret 2008


Marzuki Usman



Selengkapnya...

Sekedar Catatan Kecil Untuk Ekonomi Syariah* Oleh : Marzuki Usman**

I. Pendahuluan.
Ekonomi Syariah, atau dibaca ekonomi dengan sistem Islam, sekarang kelihatannya lagi ngetrend. Hampir setiap kegiatan ekonomi ingin diberi label atau nama sebagai ekonomi Syariah. Sudah ada misalnya bank Syariah, asuransi Syariah (Takapul), sistem tabungan Syariah, investasi Syariah dan bahkan beberapa komoditi sudah diberi nama dengan nuansa Islam, seperti kata-kata: berokah, muslimah, dan sebagainya. Secara garis besar gerakan ini ada yang bersifat semacam mode atau fashion belaka, tetapi ada lagi yang lebih mencari kemurnian pengamalan agama Islam didalam kehidupan ekonomi.

Secara ilmu ekonomi positif (Ilmu ekonomi yang menjawab pertanyaan apa adanya) pada prinsifnya semua manusia itu sebagai mahluk ekonomi, mereka berprilaku yang sama. Misalnya sebagai konsumen, manusia itu ingin mendapat kepuasan yang sebesar-besarnya dalam mengkonsumsikan barang-barang dan jasa-jasa. Manusia lebih suka banyak daripada sedikit. Manusia itu tidak pernah puas. Kata emak saya, “kalau perlu isi dunia ini, dia telan semuanya, maka ia belum puas juga”. Sementara, jumlah barang dan jasa-jasa yang tersedia terbatas atau langka adanya. Maka terjadilah persaingan diantara sesama manusia dalam mengkonsumsikan barang-barang dan jasa itu.

Secara hukum ekonomi, misalnya, kalau anda hanya punya sedikit uang, maka jangan coba-coba untuk mengkonsumsikan barang yang mahal. Artinya jangan berperilaku besar pasak dari tiang. Awak hanya burung pipit, jangan coba-coba mau menelan jagung. Bisa-bisa nyawa melayang dibuatnya.

Akan tetapi secara ekonomi normatif, yaitu ilmu ekonomi yang ingin melaksanakan praktek ekonomi bagaimana seharusnya menurut kaedah tertentu, maka boleh saja ada sistem ekonomi Pancasila seperti yang diidamkan oleh Mubyarto, atau sistem ekonomi Syariah yang sekarang sedang giat-giatnya diperjuangkan oleh tokoh-tokoh intelektual islam. Pada dasarnya teori ekonominya sama, cuma didalam assumsinya dimasukkan unsur-unsur normatif. Misalnya, seorang konsumen tidak boleh menurut hawa nafsu serakahnya, agar dia tahu membatasi dirinya sendiri. Kalau anda lagi kekenyangan ingatlah masih banyak orang lain yang lagi kelaparan. Tetapi hasil akhir dari penerapan secara normatif, praktek ekonomi haruslah manghasilkan harga yang sama. Jika tidak, berarti telah pemborosan (waste) dari sistem tersebut.

Contoh, kalau harga bakso permangkok di pasar Jakarta adalah Rp. 7.000,- maka jika memakai sistem ekonomi pasar Liberal atau sistem ekonomi Syariah, maka harga bakso itu haruslah tetap Rp. 7.000,- permangkok. Apabila dengan penerapan sistem ekonomi Syariah harga bakso menjadi Rp. 8.000,- permangkok, maka berarti dalam pengadaan bakso itu telah terjadi pemborosan. Dan itu harus diderita oleh konsumen. Namun sebaliknya apabila harga bakso permangkok, konsumen cuma sanggup membayar Rp. 6.000,- maka berarti produsenlah yang menderita akibatnya, yaitu beberapa pedagang bakso terpaksa gulung tikar.

II. Sistem Ekonomi Syariah
Dari bacaan-bacaan yang saya peroleh, sebenarnya sistem ekonomi Syariah secara Qur’ani, artinya berdasarkan pemahaman-pemahaman yang tertera di dalam Qur’an, sistem ekonomi Syariah itu berdasarkan kepada 2 prisip, yaitu prinsip sistem yang kuat (strength) dan sistem yang amanah (trust). Kenapa demikian? Karena menurut ajarannya, sistem yang kuat adalah sistem yang didalam perencanaannya dan pelaksanaannya berdasarkan pengalaman yang kuat, penelitian dan pengembangan yang kuat, dan juga berdasarkan test-test yang kuat. Kemudian di dalam pelaksanaannya selalu amanah artinya: tidak curang, tidak bersekongkol, tidak melanggar apa-apa yang dipesankan, dan tidak memakan atau menikmati yang bukan merupakan hak-haknya.

Sebagai referensi daripada sistem Syariah adalah kisah Nabi Allah Musa ketika beliau terdampar di Madyan. Beliau menolong dua orang anak gadis Nabi Allah Syuib untuk mengangkat tutup sumur. Tutup beliau angkat sendiri saja. Pada hal diperlukan 40 orang Badui untuk mengangkatnya. Jadi Nabi Allah Musa itu kuat (strength). Ketika beliau diundang kerumah Nabi Allah Syuib dan ditunda oleh anak gadis Nabi Allah Syuib, ketika angin bertiup sehingga aurat anak gadis Nabi Allah Syuib kelihatan, Nabi Allah Musa tahu bahwa itu bukan merupakan haknya. Ia minta anak gadis Nabi Allah Syuib berjalan dibelakang dan menunjuk jalan dengan melempar batu. Maka Nabi Allah Musa sudah amanah (trust). Inilah pesan Ilahi untuk sistem Syariah, yaitu sistem yang kuat dan amanah, artinya tidak jahil dan tidak dholim. Kenapa? Karena Allah sendiri tidak jahil dan tidak pernah mendholimi hamba-hambanya.

Ketika sistem Syariah ini diterapkan dikalangan industri perbankan, maka riba itu haram, karena telah terjadi praktek ketidak adilan. Artinya ketika suku bunga tabungan ditetapkan terlalu rendah, maka hal itu sudah mendholimi para penabung. Akan tetapi jika suku bunga ditetapkan terlalu tinggi, maka hal itu berarti mendholimi para peminjam (debitur). Disamping itu didalam pelaksanaan simpan pinjam bukan atas dasar kesepakatan bersama, yakni suka sama suka (adil), tetapi kebanyakan sepihak, yaitu kondisi-kondisinya ditetapkan oleh bank itu sendiri. Misalnya ketika sipenabung menitip uangnya di bank, itu bukan untuk investasi, maka secara Syariah bank belum mendapat mandat baik secara lisan ataupun tertulis untuk menggunakan uang itu sebagai pembiayaan kredit.

Didalam sistem Syariah diperbankan, misalnya saya memiliki uang Rp. 10 juta dan mau ikut program investasi di bank syariah. Maka saya akan bernegosiasi dengan bank yang bersangkutan berapa porsi hasil investasi yang disepakati, misalnya 60 persen untuk saya dan 40 persen untuk bank. Demikian juga dengan resiko macet ditanggung secara proportional. Kemudian ada si Ali yang minta pembiayaan investasi sebesar Rp. 5 juta. Ali setuju keuntungan dibagi sama besarnya, yakni masing-masing 50 persen, diantara bank Syariah, dan si Ali. Demikian juga dengan resiko ditanggung secara sama rata dan sama rasa. Didalam pelaksanaannya, Si Ali untung Rp. 2 juta, maka bank memperoleh Rp. 1 juta, yang kemudian dibagi ke saya sebesar Rp. 600.000,- dan bank menerima Rp. 400.000,-. Apabila Si Ali pada putaran berikunya, uang hasil keuntungannya digunakan untuk menambah modal usaha, maka ia berhak untuk mendapat bagian hasil usaha yang lebih banyak. Jadi misalnya Ali akan menerima 60 persen dan bank Syariah turun ke 40 persen. Jika tidak demikian halnya maka telah terjadi praktek ketidak adilan dan itu tidak lagi Syariah. Dalam hal seperti ini bank telah mendholimi si Ali.

III. Kesimpulan.
Tulisan ini mencoba untuk mengulas setitik kecil dari sistem ekonomi Syariah. Kita ambil contoh dari praktek simpan pinjam di perbankan. Pada prinsipnya sistem ekonomi Syariah itu adalah sistem yang menjamin pelaksanaan kegiatan ekonomi dengan sistem yang kuat (strengh) dan amanah (trust). Apabila salah satu atau kedua prinsip itu dilanggar, maka secara normatif sistem itu bukan lagi sistem ekonomi Syariah. Sudah barang tentu dengan dilaksanakan sistem ekonomi yang kuat dan amanah, maka akan dapat terhindar praktek-praktek pemborosan, pemubaziran, kecurangan dan pendholiman. Hasil akhirnya akan membuat semua pelaku ekonomi berbahagia, yaitu rakyat, pengusaha dan pemerintah. Semogalah menjadi kenyataan!.

Jakarta, 30 Maret 2008
Marzuki Usman


*Disampaikan pada: Dialog Publik ”REVITALISASI PERAN INDUSTRI DAN UKM DALAM PEREKONOMIAN NASIONAL” SIMPATI (Silaturrahmi Mahasiswa Pati Jakarta) Rabu, 02 April 2008 Pendopo Kabupaten Pati Jawa Tengah.
**Ketua Dewan Penasehat ISEI (Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia)

Selengkapnya...

Senin, 26 Oktober 2009

KABINET INDONESIA "BERANTAKAN" MINTA GAJI

KABINET INDONESIA "BERANTAKAN" JILID II
Fathun Ni'am*)

Menjelang pembentukan kabinet, SBY sudah menjanjikan akan membentuk “Zaken cabinet” atau kabinet profesional. Dia menjanjikan orang yang dipilih memiliki kompetensi, bersih, gigih, dan penuh dedikasi. Dan, setelah melalui proses perekrutan panjang, sekaligus proses seleksi ketat, akhirnya terbentuk Kabinet Indonesia "Berantakan"—KIB jilid II.

Namun, kabinet yang baru dilantik ini segera mendapatkan pro-kontra. Ada beberapa orang yang dianggap kurang profesional di bidangnya, belum lagi ada isu soal ada menteri yang merupakan titipan asing, AS.

Belum selesai kontroversi ini, sebuah kontroversi baru segera muncul: para menteri menuntut kenaikan gaji, yang awalnya disuarakan oleh Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN). Ini benar-benar menuai kontroversi, selain karena berhadapan dengan krisis ekonomi yang mendalam, juga dikarenakan kabinet ini belum bekerja sama sekali.

Moralitas Pemerintah

Dalam aturan hubungan industri, ada prinsip yang mengatakan; “no work, no pay”, sebuah prinsip yang pasti benar-benar diketahui oleh menteri-menteri profesional ini. Dengan begitu, seorang baru dianggap layak memperoleh imbalan atau gaji, bila sudah menjalankan pekerjaannya dengan baik dan benar.

Kemudian, perlu diketahui, bahwa setiap kenaikan gaji pejabat negara atau pejabat publik selalu berkolerasi dengan proporsi anggaran secara umum. Artinya, kenaikan gaji ini akan mempengaruhi pos anggaran yang lain, program sosial, misalnya.

Bila disadari bahwa aspek penting dari pekerjaan seorang pejabat publik, termasuk menteri, adalah pelayanan kepada rakyat, maka tuntutan menaikkan gaji benar-benar perilaku inkonsistensi dengan tugas jabatan mereka. Dan, tentu saja, ini sangat bertentangan pula dengan julukan kabinet ini; kaum profesional?

Bila kita menengok ke belakang, masa pemerintahan sebelum ini, kinerja kabinet benar-benar buruk. Ada beberapa nama yang mengisi kabinet sekarang ini, merupakan orang-orang yang pernah mengisi kabinet sebelumnya. Sebagai misal, di sektor perhubungan, yang dulunya pernah dinahkodai Hatta Rajasa, masih dipenuhi dengan persoalan-persoalan penting; sarana transportasi yang buruk, fasilitas jalan raya yang tidak memadai, kecelakaan yang berulang kali terjadi, dan sebagainya.

Saat ini, seorang menteri menerima gaji pokok sebesar Rp18 juta perbulan. Namun, di luar gaji pokok itu, setiap menteri sebetulnya mendapatkan dana taktis sebesar Rp.250 juta per bulan, belum lagi fasilitas-fasilitas lain, seperti rumah dinas, kendaraan pribadi, dan sebagainya.

Berdasarkan data Depkeu pada April tahun 2009, terdapat inventaris seperti 30.716 rumah dinas senilai Rp 1,99 triliun dari 34 kementerian dan lembaga. Jumlah itu terdiri atas 7.974 rumah dinas golongan satu senilai 1,20 triliun. Rumah menteri dan pejabat tinggi negara menggunakan rumah dinas golongan satu. Fasilitas lainnya adalah mobil mewah. Untuk kaninet Indonesia "Berantakan" jidil I menggunakan merek Toyota Camry 3.000 cc yang tahun 2005 senilai Rp 350 juta. Dari informasi yang beredar, saat ini pemerintah sedang mempertimbangkan mobil dinas Toyota Crown yang sekelas Mercedes Benz S Class.

Dalam menjalankan tugasnya, seorang menteri di Indonesia juga mendapat begitu banyak kemudahan, diantaranya fasilitas pesawat VIP, kereta eksekutif, dan sebagainya. Dengan begitu, seharusnya seorang menteri sudah sangat terbantu dalam menjalankan aktifitasnya.

Tidak Profesional

Situasi sekarang ini, yang juga seringkali dipaparkan oleh sejumlah pejabat negara, adalah masa-masa yang sulit, berhadapan dengan krisis ekonomi, defisit anggaran, dan persoalan bencana alam yang membutuhkan dana besar untuk rehabilitasi dan perbaikannya.

Sangat berbeda dengan negara tetangga kita, Malaysia, ketika berhadapan dengan krisis energi dunia, justru memangkas gaji menteri dan seluruh pejabat tingginya sebesar 10%. Satu paket dengan kebijakan itu, Badawi, Perdana Menteri Malaysia, juga mengurangi fasilitas liburan ke luar negeri bagi para pejabat tinggi. Hasilnya, gerakan ini mampu menghemat anggaran negara sebesar USD613 juta (Rp5,71 triliun).

Venezuela, ketika berhadapan dengan jatuhnya harga minyak dunia, sekitar bulan Maret 2009 lalu, juga melakukan hal yang sama. Presiden Chavez mengumumkan pemotongan gaji seluruh pejabat senior sebesar 20% untuk menyeimbangkan anggaran. Pada saat itu, seluruh menteri Chaves mendukung keputusan ini, disamping dukungan mayoritas anggota parlemen.

Ini sangat aneh, memang, sebuah kabinet yang berjulukan “profesional” justru meminta imbalan diluar capaian dan kualitas kerjanya. Sehingga, dari situ, kita mempertanyakan profesionalitas seluruh menteri-menteri KIB jilid II ini.

Lebih aneh lagi, presiden SBY yang selalu berbicara profesionalisme, justru turut mengamini rencana kenaikan gaji ini, bahkan ada usulan menaikkan gaji pejabat tinggi negara lainnya, seperti presiden dan wakil presiden. Akibatnya, beberapa pihak menuding bahwa kenaikan gaji ini merupakan “kompensasi” atas transaksi politik di balik penunjukan menteri. Sebab, sekitar 70% pejabat menteri ini berasal dari partai politik.

Kalau benar begitu, berarti proses penyusunan kabinet masih berbasiskan kepada simbiosis mutualisme antara presiden dan parpol pendukung. Dan, ini tidak ada bedanya dengan kabinet-kabinet sebelumnya. Lantas, mana kabinet profesional yang dijanjikan itu?

*) Pemuda Ikatan Keluarga Kabupaten Pati-Jakarta, Aktivis KM UIN (Komunitas Mahasiswa UIN) Jakarta
Selengkapnya...

Senin, 07 September 2009

FATWA HARAM INFO-SETAN

Fatwa Haram Info-setan
Oleh Miftahul Anam



Tulisan Tjipta Lesmana berjudul “Infotainment” dan “Info-setan” Sama Merusak (SinarHarapan, 7/8/2006), menarik untuk dikaji kembali. Ia menyayangkan mengapa Nahdlatul Ulama (NU) tidak mengeluarkan fatwa yang sama terhadap tayangan yang mengekspos persoalan seputar setan dengan kemasan ajaran agama, sebagaimana fatwa haram yang dikeluarkan terhadap infotainment.

Tjipta benar. Program info-setan tak kalah merusak dibanding infotainment. Alih-alih informatif dan edukatif serta mencerminkan tanggung jawab sosial. Kedua tayangan itu justru lebih potensial merusak otak pemirsa. Semua itu hanya omong kosong yang didramatisasi belaka. Tayangan seperti itu, misalnya, dapat menimbulkan rasa takut di benak anak kecil yang ikut menonton.

Tayangan yang menyuguhkan adegan seperti mayat atau keranda terbang, mayat meledak, mayat orang tak beriman bermuka penuh belatung dan sejenisnya, sesungguhnya tak kalah berbahaya dari bergunjing (ghibah). Tayangan-tayangan semacam itu juga amat kental dengan justifikasi keagamaan.

Selain itu, pesan-pesan keagamaan yang disajikan juga cenderung memonopoli tafsir dan kurang menghargai pluralitas. Bukan mustahil, menurunnya toleransi terhadap perbedaan keyakinan, aliran, serta tafsir keagamaan masyarakat kita akhir-akhir ini salah satunya dipicu oleh tayangan-tayangan semacam ini.

Anehnya, tayangan yang kerap menampilkan adegan makhluk gaib menyeramkan itu dinikmati pemirsa bukan sebagai tayangan menakutkan, melainkan sebagai hiburan. Info-setan demikian laris ditonton bukan karena ia menakutkan, tetapi karena menghibur, meski dengan cara berbeda. Dalam hal ini, info-setan tak jauh beda dengan tayangan hiburan semacam infotainment yang sama-sama mempertontonkan kedangkalan.

Yang juga mengherankan, keduanya termasuk tayangan berating tinggi. Telah umum diketahui, bahwa dari prosentase iklan, pemasukan kedua tayangan tersebut jauh di atas tayangan edukatif sejenis berita atau dialog masalah-masalah aktual di layar kaca. Infotainment dan info-setan telah menjadi bagian penting konsumsi masyarakat kita terhadap media. Keduanya begitu ditunggu-tunggu penayangannya oleh mayoritas pemirsa kita—melebihi tayangan-tayangan lain yang lebih menghargai akal sehat.

Kiranya tak berlebihan bila sejumlah pemerhati media menyebut kedua tayangan tersebut memang terbukti merusak. Sehingga ormas keagamaan seperti NU harus berfatwa dengan mengajak masyarakat mengharamkan isi tayangan tersebut. Tetapi, bagi saya, infotainment perlu diharamkan bukan “sekadar” karena ia menggunjing privasi orang yang belum jelas kebenarannya, sebagaimana disinyalir ulama NU.

Lebih jauh, faktanya infotainment bukan sekadar perkara prasangka buruk (su’udzon) belaka. Infotainment telah megidentifikasi diri sebagai prasangka (buruk) yang terbukti benar (su’u al-yaqin). Bila dalam infotainment isu perselingkuhan pasangan artis selalu diberitakan, misalnya, pada gilirannya masyarakat akan memercayainya sebagai kebenaran.

Logika yang kerap membombardir pemirsa lewat tayangan-tayangan semacam itu sungguh merusak martabat jurnalisme dan akal sehat. Demikian halnya dengan info-setan. Namun, yang sungguh menyedihkan, di hampir seluruh stasiun televisi kita (kecuali TVRI dan Metro TV) menayangkan adegan yang menampilkan “hantu penghibur” itu.

Dengan segala macam kemasan yang mengaduk-aduk rasa penasaran, sesuatu yang gaib—yang seharusnya amat tidak patut dipertontonkan sedemikian vulgar—telah dikomodifikasi sedemikian rupa layaknya ramuan kuat pasutri atau salep penumbuh bulu dalam iklan-iklan komersial. Apakah gerangan yang menjangkiti masyarakat kita, sehingga hantu pun dipoles menjadi penghibur?

Menghibur diri sampai mati
Masyarakat kita telah terjangkiti gejala kejiwaan yang membahayakan. Dan seperti tak akan terjadi apa-apa, infotainment dan info-setan telah menjadi menu hiburan favorit di banyak keluarga. Aneh, memang. Ketika sekelompok pemerhati media di Amerika membuat daftar junk food news tentang media yang memuat liputan selebriti secara berlebihan, misalnya, pebisnis infotainment di Indonesia malah kian berjaya.

Kenyataan tersebut sungguh memprihatinkan. Dalam kelimpahruahan informasi, pemirsa digairahkan dengan ekstasi memandang, menonton, dan mendengar. Akan tetapi, yang ditawarkan lebih banyak kekosongan dan kehampaan. Pemirsa disuguhi oleh aneka macam bujukan, rayuan, kesenangan, kepuasan, akan tetapi apa yang diperoleh tak lebih dari rasa ketidakpuasan abadi.

Sebuah situasi yang oleh Neil Postman disebut sebagai menghibur diri sampai mati! Dengan mengkonsumsi tayangan-tayangan yang merusak akal sehat semacam itu, pemirsa sesungguhnya telah melakukan bunuh diri, namun tanpa pernah sadar bahwa yang mereka lakukan adalah bunuh diri.

Postman, guru besar ilmu komunikasi New York University, menulis sebuah buku menarik berjudul Amusing Ourselves to Death (Menghibur Diri Sampai Mati: Mewaspadai Media Televisi, Pustaka Sinar Harapan, 1995). Ia mengingatkan kita pada bahaya riil yang telah terjadi sekarang dan memberikan saran-saran yang mendesak. Termasuk bagaimana menghadapi malapetaka yang disajikan media massa (televisi). Ia berharap pada dunia pendidikan sebagai medium komunikasi yang secara teoritis bisa menjawab “teror” media massa.

Mengikuti anjuran Postman di atas, tampaknya dunia pendidikan kita secara umum belum setangguh yang diharapkan. Kualitas sistem pendidikan nasional Indonesia secara umum amat payah. Jika dibandingkan dengan masih jauh dari memadainya kualitas SDM dan infrastruktur pendidikan kita, keberhasilan segelintir siswa kita di ajang Olimpiade Fisika atau Kimia Internasional menjadi tidak ada artinya.

Walaupun demikian, pendidikan dari keluarga yang baik amat penting dalam membendung pengaruh tayangan televisi yang merusak. Di sinilah peran kedua orang tua menjadi tumpuan. Tak pelak, tugas mereka di setiap keluarga makin berat menyusul derasnya arus globalisasi informasi saat ini. Dengan komunikasi yang baik, saling pengertian, rendah hati, serta keteladanan moral, saya kira pengaruh buruk televisi bukan sesuatu yang mustahil dikikis.

Demikian pula peran komisi penyiaran, dewan pers, LSM-LSM pemantau media, organisasi sosial keagamaan seperti NU, Muhamadiyah dan lainnya. Organ-organ ini berperan semakin penting di saat industri media di negeri ini menjadi begitu komersil dan kian menonjolkan sisi hiburan ketimbang sisi informasinya.

Fatwa Haram
Lembaga penyiaran yang berwenang sudah semestinya mengambil tindakan tegas, sekurang-kurangnya dengan selalu menggelorakan pentingnya tanggungjawab sosial media massa. Sehingga, media massa kita bukan sekadar pekerja kapitalisme informasi belaka, yang lebih memanjakan pemirsa dengan melulu hiburan dan kontestasi gaya hidup. Media massa mesti mengambil peran terhormat sebagai media pencerdasan melalui informasi serta hiburan yang mendidik.

Karena itu, tayangan info-setan dalam berbagai bentuknya mendesak untuk segera disikapi. Bila infotainment terbukti potensial merusak, karena itu diharamkan belum lama ini, selayaknya hal yang sama juga diberlakukan terhadap info-setan. Alih-alih bermanfaat, tayangan semacam ini lebih banyak mendatangkan madarat.

Organisasi sosial keagamaan seperti NU juga mesti bersikap adil melihat kenyataan; demikian halnya dalam mengeluarkan fatwa. Bila kedua jenis tayangan tersebut memang sama-sama merusak umat (akal sehat), kenapa fatwa itu hanya berlaku untuk infotainment? Info-setan menyimpan bom waktu yang tak kalah megerikan. Sudah saatnya info-setan diharamkan.[] Miftahul Anam, Pemerhati Media; Mantan Koordinator Forum Pers Mahasiswa se-Jabotabek (FPMJ). Dimuat Harian Sinar Harapan, Agustus 2006.
Selengkapnya...

MARI MENCINTAI BAHASA IBU!

Anom Bagas Prasetyo 05 September jam 19:30
Mari Mencintai Bahasa Ibu!
Oleh Miftahul Anam*


Tulisan P Ari Subagyo, Bahasa Jawa, Cinta, dan Takjub (Kompas, 28/4) menarik diapresiasi kembali. Pengajar di Fakultas Sastra Universitas Sanata Dharma ini tak berlebihan saat mengajukan pentingnya cinta dan takjub sebagai spirit (roh) melestarikan bahasa (dan budaya) Jawa. Dengan menjadikannya sebagai spirit, tersirat pesan penting bahwa upaya untuk melestarikan bahasa (dan budaya) Jawa seyogianya dilakukan dengan cara “Jawa” pula.

Dalam melestarikan bahasa (dan budaya) Jawa, dorongan cinta dan takjub bagi para penuturnya tak bisa dipandang sepele. Tanpa keduanya niscaya tak ada kebanggaan, rasa memiliki, dan kepercayaan diri terhadap akar budaya di kalangan orang Jawa. Cinta dan takjub, dalam hal ini, pada dasarnya merupakan laku ruhani, karena ia lahir dari rahim ketulusan para penuturnya.

P Ari Subagyo benar, dua spirit itu tumbuh dari dalam hati tanpa “paksaan”. “Cinta” adalah tertambatnya hati dan rasa. Sementara “takjub” adalah keheranan dan keterpesonaan tingkat tinggi hingga mencerahkan nalar, membuka kesadaran, bahkan menyentuh sisi spiritual. Tanpa dorongan keduanya, rasanya mustahil bahasa (dan budaya) Jawa bisa bertahan melintasi zaman. Dengan sentuhan yang sama pula, hendaknya bahasa dan budaya adiluhung ini dilestarikan.

Karena itu, munculnya Perda yang mengawal pelestarian bahasa (dan budaya) Jawa mesti dilihat sebagai upaya menjaga, merawat, melestarikan serta meneguhkan identitas kultural Jawa yang adiluhung. Dalam perspektif yang lebih luas, peneguhan identitas ini mesti dipahami bukan sebagai bentuk nasionalisme etnisitas yang sempit dan primordialistik. Ia lebih merupakan ikhtiar menjaga identitas salah satu pilar penting kebudayaan nasional kita.

Bagaimana bahasa (dan budaya) Jawa dipahami—demikian halnya dengan bahasa dan budaya lainnya—di tengah persentuhan beragam budaya lainnya? Dapatkah nilai-nilai ke-Jawa-an yang dipandang adiluhung dihayati serta diejawantahkan nilai-nilai filosofisnya, sehingga berdampak positif dalam kehidupan? Dalam konteks inilah Perda Bahasa Jawa mesti dipahami.

Bahasa: budaya
Bahasa Jawa begitu kuat dirasakan sebagai ungkapan utama identitas ke-Jawa-an. Bukan hanya identik, sebagai bahasa ibu orang Jawa, ia bahkan dirasakan sebagai bentuk manifestasi alam pikiran orang Jawa. Maka, bisa dimengerti jika upaya-upaya meneguhkan identitas ke-Jawa-an dilakukan dengan melestarikan bahasanya.

Sering dikatakan bahasa Jawa begitu kaya dengan kesamaan bunyi yang bermakna kias, dengan onomatope (pembentukan kata berdasarkan tiruan bunyi)-nya yang canggih. Ia bukan hanya khazanah yang kaya dengan racikan filosofis yang kental, tapi juga unik-estetis sekaligus rumit.

Kekayaan kosakatanya yang penuh perasaan menyajikan khazanah hubungan sebab-akibat yang esoteris serta pemaknaan yang lestari tentang kesinambungan tersembunyi yang mengalir menembus fenomena. Ragam ujarannya terasa menukik—sering kali puitis—ke lingkup yang paling akrab dalam kehidupan rakyat.

Antropolog Ben Anderson, dalam Language and Power, mencatat satu keunikan bahasa Jawa dengan memotret adegan seorang pesinden (backing vocal) dalam sebuah pertunjukan wayang. Manakala pesinden ingin beristirahat dan mengingatkan dalang untuk mengambil alih peran, dia pun menjalin kata ron ing mlinjo (daun melinjo) ke dalam lagunya.

Kenapa daun melinjo? Di Jawa daun ini dikenal dengan sebutan so, sedangkan beristirahat dalam bahasa Jawa adalah ngaso. Begitu keterkaitan ini dirasakan, yang tetap menjadi misteri bagi yang tidak paham, sang dalang dengan segera mengambil alih peran melantunkan suara menggantikan sinden.

Contoh di atas setidaknya mencerminkan pandangan dan sikap hidup orang Jawa, yang unik-estetis, filosofis, seakan berputar-putar sarat simbol tetapi mengisyaratkan perjalanan menuju ke satu titik, kemudian kembali lagi pada kehidupan sehari-hari.

Kekayaan khazanah yang sama dapat kita jumpai dalam ratusan bahasa ibu lain di nusantara. Dalam bahasa (dan budaya) Melayu, misalnya, kita mengenal tradisi berpantun yang berdaya seni tinggi dan sarat pesan moral. Bahkan, sejarah mencatat, dari bahasa Melayu pula bahasa Indonesia berasal.

Mencintai bahasa ibu
Terdapat 700-an bahasa Ibu (bahasa daerah) yang tersebar di seluruh pelosok daerah di Indonesia. Ini jumlah yang amat besar untuk sebuah negara. Dalam catatan UNESCO, terdapat sekitar 6.000 bahasa ibu di seluruh dunia. Dari jumlah tersebut, sedikitnya 300 di antaranya terancam punah.

Di Indonesia, misalnya, ada sejumlah bahasa daerah yang telah punah. Di Papua saja, sedikitnya ada sembilan bahasa yang dianggap sudah punah, yakni bahasa Bapu, Darbe, Wares (Kabupaten Sarmi), bahasa Taworta dan Waritai (Jayapura), bahasa Murkim dan Walak (Jayawijaya), bahasa Meoswas (Manokwari), dan bahasa Loegenyem (Rajaampat). Daftar serupa bisa amat panjang mengingat banyaknya bahasa daerah di nusantara yang terus berkurang penuturnya.

Sama seperti bahasa daerah lainnya, bahasa (dan budaya) Jawa kini dihadapkan pada persoalan besar keberlangsungan hidupnya. Ini tercermin dari mayoritas penutur bahasa ibu orang Jawa ini yang hanya dari kalangan berusia lanjut. Generasi muda (Jawa) kini kurang peduli terhadap bahasa ibu-nya. Bahkan, ada anggapan berbahasa daerah dianggap tidak modern dan kampungan. Padahal, bahasa akan punah jika tidak dilestarikan (tidak dipergunakan) oleh masyarakat pendukungnya, baik sebagai sarana pengungkap maupun sebagai sarana komunikasi.

Amat disayangkan, dunia pendidikan kita secara perlahan turut mengikis penggunaan bahasa ibu di sekolah-sekolah. Demikian halnya dengan tayangan di media-media massa. Tayangan televisi maupun siaran radio, misalnya, cenderung lebih menonjolkan bahasa campuran Indonesia dan Inggris, ditambah dengan bahasa gaul yang tidak kaprah.

Di sinilah Perda Bahasa Jawa menjadi penting bagi instrumen pelestarian bahasa ibu yang terancam punah ini. Namun, sebagai payung hukum dan alat penunjang (pemaksa) pemakaian bahasa daerah, hendaknya peran yang diambil lebih pada menumbuhkan kecintaan dari kalangan masyarakat sendiri. Dunia pendidikan sebagai medium pembelajaran juga amat penting bagi penggunaan, pemeliharaan, serta revitalisasi bahasa Jawa bagi masyarakatnya.

Namun demikian, upaya-upaya pelestarian bahasa (dan budaya) Jawa di luar instrumen tersebut juga perlu terus dilakukan. Kelestarian bahasa ibu menjadi tanggung jawab semua, baik individu maupun masyarakatnya. Pengenalan kepada anak-anak sejak dini amatlah penting. Sebab, keluarga dan lingkungan masyarakat daerah setempat memiliki peran besar agar bahasa Jawa tetap lestari.

Gugusan bahasa atau budaya dapat terjaga bila ada penutur yang setia menggunakan dan mewariskannya ke generasi berikutnya. Dan penutur yang setia hanya lahir dari cinta, ketakjuban, kebanggaan, serta kesadaran pada akar budayanya sendiri. Saatnya gerakan pelestarian dan pengembangan bahasa Jawa tumbuh dari masyarakat sendiri.[]

*Pecinta Bahasa Jawa; Alumni Salafiyah Kajen; Anggota Dewan Eksekutif Perkumpulan Obor Nusantara.

Pengantar diskusi dalam rangka penetapan Perda Bahasa (dan budaya) Jawa oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah, bertempat di Pendopo Kabupaten Boyolali.
Selengkapnya...