Rabu, 14 Maret 2012

Independensi Media dan Kuasa Pemodal*

Oleh: Ali Rif‘an**

KEPEMILIKAN media oleh aktor politik dewasa ini menjadi diskursus yang patut dicermati. Sebab, media kerap dalam kendali politik, terkooptasi dan tidak bisa memisahkan peran dan dedikasinya secara tegas sebagai sumber informasi yang berimbang kepada publik.

Media pun menjadi semakin buram dan tampak abu-abu dalam menyajikan informasi karena terlalu setia dengan kepentingan pemodal. Walhasil, masyarakat menjadi gamang dalam menentukan benar-tidaknya sebuah informasi media. Sehingga ekses yang ditimbulkan adalah semakin meredupnya kepercayaan publik terhadap media.

Hal ini patut kita waspadai ketika bos group besar Media Nusantara Citra (MNC) Hary Tanoesoedibjo bergabung ke Partai Nasional Demokrat (NasDem). Sebab, ini akan menjadi fenomena yang menghawatirkan ruang publik. Apalagi MNC menguasahi RCTI, GlobalTV, MNCTV, Sindo, dan sejumlah media cetak dan online. Begitu juga para pendahulunya, bos TvOne dan ANTV Aburizal Bakri, dan pemilik MetroTV Surya Paloh.

Karena, seperti dikatakan McQuail (2002), ketika seorang pemodal masuk politik, tidak jarang media akhirnya ‘dipaksa‘ turut mencipta agenda terselubung dan mengontruksi kehendak pemodal dalam bingkai kerja jurnalisme. Lebih-lebih jika pemilik media memiliki libido politik dan kekuasaan yang terlalu besar.

Kebenaran tesis McQuail itu semakin terendus ketika saat ini stasiun-stasiun yang “dinakhodai‘ para pengusaha-politisi terus memunculkan iklan perkenalan partai, acara temu kader, liputan khusus rapat pimpinan nasional (rapimnas), live seminar pimpinan partai, dan segudang pernik-penik lainnya yang ada hubungannya dengan partai.

Senjata Ampuh

Selama ini, media memang menjadi “senjata ampuh‘ dalam mendompleng pencitraan partai politik maupun elite politik. Sebab, media massa--baik cetak maupun elektronik--merupakan sarana persuasi yang efektif dan efisien bagi partai politik karena bisa menjangkau banyak pemilih yang menjadi target mereka dengan waktu yang relatif cepat.

Contoh, di Amerika Serikat, misalnya, kebanyakan warga yang mempunyai hak pilih mendapatkan informasi tentang pemilihan bukan dari kontak langsung dengan para calonnya atau dengan para praktisi politik (baca: politisi) ataupun tim pelaksana kampanye (tim sukses), melainkan melalui media massa cetak ataupun elektronik semisal surat kabar, majalah, website, radio, dan khususnya televisi. Ini terbukti, 60 persen dari masyarakat Amerika Serikat mengatakan bahwa televisi merupakan sumber utama informasi bagi mereka berkaitan dengan pemilihan presiden (Clack, 2000: 36).

Di sinilah, William L Rivers, dkk (2003) kemudian mengatakan, bahwa pemberitaan melalui media memiliki posisi sangat penting. Ia memberikan ilustrasi besarnya anggaran atau besarnya biaya yang disediakan pemerintah federal Amerika Serikat untuk publikasi atau pemberitaan kegiatan-kegiatan hubungan masyarakat dan informasi publik sebesar US$400 juta per tahun.

Di Indonesia, femomena mencuatnya partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) bisa dijadikan contoh. Partai besutan Prabowo Subianto begitu cepat dikenal publik karena iklan media yang amat besar. Hal yang sama, barangkali, juga akan disusul partai Nasional Demokrat (NasDem) binaan Surya Paloh. Apalagi partai NasDem sekarang memiliki dua “bos besar‘ media, yakni Hary Tanoesoedibjo dengan Group MNC-nya, sementara Surya Paloh dengan MetroTV-nya.

Di sinilah, hadirnya pengusaha-politisi di satu sisi akan memberi keuntungan berlipat bagi kelompoknya (partai politik). Tapi di sisi lain akan merugikan publik (masyarakat) karena akan kesulitan mendapatkan informasi yang berimbang.

Bersikap Independen

Karena itu, hal yang harus dilakukan saat ini adalah bagaimana media atau pers tetap independen. Sebab, pers merupakan instrumen publik dan tidak boleh menjadi alat untuk kepentingan golongan tertentu. Setiap orang bisa saja masuk partai politik, termasuk kalangan pers. Namun, kapasitasnya sebagai individu bukan mewakili pers. Pers tetap milik khalayak.

Dengan kata lain, independensi media harus ditempatkan sebagai prinsip pertama yang harus dipegang. Sebagai mata dan telinga masyarakat, sikap independen media sangat penting agar publik bisa mengambil tindakan berdasarkan informasi yang betul-betul obyektif, bukan dari informasi yang lahir karena keberpihakan media terhadap kepentingan kelompok tertentu.

Sebab, pada dasarnya, pemilik media itu berstatus pinjam pakai untuk digunakan dalam menyelenggarakan penyiaran. Ini sebagaimana tersebut dalam UU 32/2002 tentang penyiaran. Kerena itu, izin atau aset tersebut harus digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan publik dan masyarakat banyak. Sebab, berdasarkan undang-undang tersebut, peminjaman kanal frekuensi itu--pemodal/pemilik media--posisinya tidak bersifat permanen dan sewaktu-waktu bisa dievaluasi melalui mekanisme perizinan penyelenggaraan penyiaran.

Lebih dari itu, pemilik media juga dalam posisi pihak penyewa yang diberi amanah oleh negara sehingga ia tidak memiliki hak absolut untuk menentukan kesetiaan media. Kontrol utama media sejatinya tetap ada pada publik (masyarakat). Karena sesungguhnya, aset berharga itu adalah ruang publik yang harus terus dijaga dan dipelihara, dan digunakan secara demokratis dan bertanggungjawab agar selalu linier dan lempang dengan kepentingan publik. Tentu saja, ruang itu harus steril dari intervensi individu (pemodal), kelompok yang bisa mendistorsi dan memihak pada kepentingan kelompok tertentu.

Artinya, media harus tetap bersikap independen, tidak boleh disalahgunakan, dibuat arena bermain-main untuk sekadar menuruti kehendak atau ‘syahwat‘ pemodal an sich. Media harus terus menjaga komitmen independensinya agar tetap mampu membangun ruang publik yang sehat dan kredibel. Libido politik pemilik media tidak berhak mengintervensi media sesuai dengan seleranya sendiri.

Para pemilik media harus taat pada undang-undang yang mengamanatkan media bersifat jujur, independen, dan berimbang dalam mewartakan berita. Ini penting karena fenomena intervensi pemilik modal acapkali menjadi salah satu problem dan tantangan terbesar dalam membangun media yang demokratis di negara berkembang seperti Indonesia

* Terbit di Jurnal Nasional, Rabu, 29 Februari 2012

** Mahasiswa UIN Syarifhidayatullah Jakarta, Anggota SIMPATI



Selengkapnya...

Korupsi dan Pendidikan Integritas*

Oleh: Ali Rif’an**

Di negeri ini, korupsi berlangsung seumpama tarikan nafas. Setiap detik, masyarakat disuguhi berita korupsi dan olengnya elite politik kita. Pemberantasan korupsi pun sudah dilakukan selama bertahun-tahun, tapi upaya tersebut nampaknya masih jauh dari harapan masyarakat. Terbukti Skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia hanya 3,0, yang berarti tetap berada di kelompok negara terkorup. Sementara Transparansy Internasional tahun 2011 masih menempatkan Indonesia di peringkat ke-100 dari 189 negara yang disurvei untuk prediket korupsi.

Berbagai strategi terus dilakukan, namun karakter dan perilaku korup masih saja terjadi, bahkan cenderung makin parah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun sudah menjaring dan menjebloskan banyak koruptor ke penjara. Tapi, toh, apa yang dilakukan KPK hanya membuat penjara semakin sesak. Perilaku korupsi masih tetap jalan, bahkan--dalam bahasa budayawan Indra Tranggono--berlangsung seperti festival. Di sinilah, tampaknya dibutuhkan pemahaman baru untuk memahami korupsi dalam konteks yang lebih esensial dan fundamental.

Salah persepsi

Selama ini, dalam pemberantasan korupsi, langkah masif yang dilakukan oleh berbagai kalangan cenderung berorientasi pada pendekatan hukum. Hukum seolah menjadi jalan ampuh dalam membrangus korupsi. Padahal, pelaku tindak korupsi itu berbeda dengan prilaku kriminal lainnya. Ingat, korupsi itu kejahatan yang dilakukan orang-orang terdidik, atau kejahatan “krah putih”.

Dengan kata lain, ketika masyarakat kecil (tidak terdidik) melakukan kejahatan seperti mencuri ayam dan lain sebagainya. Sesungguhnya, apa yang mereka lakukan itu tidak lain dan tidakk bukan adalah karena alasan perut dan minimnya pendidikan yang dimiliki. Tapi berbeda dengan para koruptor, mereka rata-rata dari kalangan menengah dan terdidik. Masih segar dalam ingatan kita kasus Gayus Tambunan, PNS Golongan III dan alumnus sekolah kedinasan, ataupun Muhammad Nazaruddin, bekas bendahara Partai Demokrat yang kini masih ramai diperbincangkan. Mereka bukanlah orang miskin ataupun minim pendidikannya, tapi sudah lebih dari cukup. Namun kenapa masih tetap melakukan korupsi? Karena perilaku korupsi ini lebih didasari atas “kerakusan” dan “terliminasinya” pendidikan moral dalam diri.

Karena itu, Syed Hussein Alatas dalam bukunya The Sosiologi of Corruption pernah mengatakan bahwa pendekatan yang dilakukan terhadap masalah korupsi ini harus berbeda. Korupsi adalah sebuah penyalahgunaan kepercayaan untuk kepentingan pribadi atau pencurian melalui penipuan dalam situasi yang mengkhianati kepercayaan. Korupsi termasuk kejahatan luar biasa. Karena itu, cara mengatasinya tidak boleh sama dengan masalah kriminal lainnya.

Korupsi sangat erat kaitannya dengan moral, sementara moral erat kaitannya dengan pendidikan. Dengan kata lain, masalah korupsi yang marak terjadi di Tanah Air sebenarnya tidak melulu kesalahan penegakan hukum kita yang lemah, tapi juga terkait dengan model pendidikan kita yang masih jauh dari cita-cita luhur para pendiri bangsa.

Pendidikan integritas

Harus diakui, dunia pendidikan dan sekolah selama ini masih sekadar mengajarkan tentaang teori moral, etika, kejujuran dalam bahan ajar yang diujikan secara teoritik, namun miskin dalam praktik. Nilai-nilai dasar adiluhung dan kemanusiaan acap tidak termanifestasi dengan baik dalam praktik pengajaran. Para siswa dan mahasiswa hanya diasah kecerdasan intelektualnya, sementara kecerdasan emosional dan spiritualnya terabaikan.

Akibatnya, nalar yang timbul dari sebagian besar individu produk pendidikan nasional adalah bernalar matematis dan materialistis. Tidak mengherankan konstruksi pemikiran dan komitmen mereka tentang makna kesuksesan adalah sekadar materi dan jabatan. Hal ini sering penulis alami ketika reuni temen sekolahan, hal yang paling dibanggakan lebih awal adalah soal jabatan/profesi dan materi. Sedikit sekali, misalnya, yang menanyakan hal-ihwal moralitas, kemanusiaan dan kejujuran. Masalah moralitas dan kejujuran seolah sudah tidak lagi bernilai. Karena pada kenyataanya, orang akan dianggap bernilai dan naik stratifikasi sosialnya di masyarakat jika punya jabatan tinggi dan kaya, meski jabatan dan kekayaan itu didapat dari kecurangan dan korupsi. Orang-orang yang jujur dan saleh, semakin termarginalkan.

Di sinilah perlu kiranya ada semacam resolusi terhadap model pendidikan kita. Karena fenomena yang sedang terjadi di atas tak lepas dari hasil produk pendidikan Tanah Air. Tentu saja wacana pendidikan integritas perlu dihembuskan di sini. Pendidikan integritas adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara efektif mengembangkan potensi dirinya, baik aspek kognisi (cipta), afeksi (rasa) dan konasi (karsa)nya sesuai dengan nilai-nilai integritas (keutuhan moralitas).

Sebab, minimnya pendidikan integritas itulah yang menjadi salah satu penyebab abadinya persoalan krusial bangsa seperti korupsi dan penyalahgunaan jabatan untuk menghasilkan keuntungan pribadi yang bersifat materi. Padahal, seperti diungkapkan pedagog Jerman FW Foerster (1869-1966), tujuan pendidikan adalah untuk pembentukan karakter (moral) yang terwujud dalam kesatuan esensial si subyek dengan perilaku dan sikap hidup yang dimilikinya.

Bagi Foerster, karakter merupakan sesuatu yang mengualifikasi seorang pribadi. Karakter menjadi identitas yang mengatasi pengalaman kontingen yang selalu berubah. Dalam hal ini, Ki Hajar Dewantara juga pernah mengatakan, pendidikan yang baik itu selayaknya menggunakan metode among, yakni metode yang berdasar pada asih, asah, dan asuh (ing ngarsa sung tulada, ing madya mbangun karsa, tut wuri handayani).

Tentu dalam mewujudkan pendidikan integritas, para guru dituntut tidak hanya mampu memberi materi pembelajaran tentang “petuah” bijak tentang moralitas dan kejujuran, tapi juga harus mampu menyadarkan dan membekali siswa tentang kebanggaan akan moralitas-kejujuran. Pendidikan selayaknya menjadi fondasi yang mewatakkan etika dan sikap kejujuran, bukannya sikap serakah dan gila kekuasaan. Karena sesungguhnya, watak dasar pendidikan adalah sebagai antitesis dari prilaku koruptif dan demoralisasi.

*Mahasiswa UIN Syarifhidayatullah Jakarta, Anggota SIMPATI

**Republika, 8 Februari 2012


Selengkapnya...